Cek KK Online, Tidak Perlu Antre Dukcapil

Cek KK Online

Cek KK Online – Masyarakat sudah bisa mengecek data Kartu Keluarga (KK) secara online. Dengan begitu sudah tak perlu repot membawa dokumen KK untuk persyaratan administratif.

Cara ini akan lebih memudahkan masyarakat. Selain juga cek KK secara online dapat menghemat waktu, karena tidak perlu lagi pergi ke Disdukcapil.

Cek KK online ini juga memiliki tujuan lain. Masyarakat bisa menggunakannya untuk memeriksa status dokumen apakah telah aktif atau belum.

Cek KK di situs Disdukcapil

Anda bisa mengeceknya lewat situs resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota. Lembaga tersebut sudah ada di berbagai wilayah Indonesia. Jadi masyarakat bisa mengecek dokumen KK langsung sesuai dengan domisi wilayah masing-masing.

Tiap situs lembaga Disdukcapil memiliki sistem yang berbeda. Namun berikut caranya secara umum:

  • Buka dukcapil.kemendagri.go.id
  • Pilih menu “Cek NIK”
  • Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK
  • Sebagian situs Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung
  • Klik tombol “Cek NIK”
  • Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap.

Sebagai informasi, ini daftar sejumlah situs resmi Disdukcapil Kabupaten/kota:

  • DKI Jakarta: kependudukancapil.jakarta.go.id/
  • Kota Depok: di sdukcapil.depok.go.id/
  • Bogor: ceknik.dukcapilbogorkab.id/
  • Bekasi: di sdukcapil.bekasikab.go.id/
  • Tangerang: di sdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/
  • Tangerang Selatan: siakcapil.tangerangselatankota.go.id/
  • Serang: di sdukcapil.serangkota.go.id/
  • Kabupaten Karawang: edukcapil.karawangkab.go.id/
  • Kota Bandung: di sdukcapil.bandung.go.id/
  • Tasikmalaya: di sdukcapil.tasikmalayakab.go.id/
  • Cirebon: di sdukcapil.cirebonkab.go.id/Penelusuran-nik
  • Kuningan: di sdukcapil.kuningankab.go.id/cek_nik
  • Kendal: di spendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik
  • Grobogan: di spendukcapil.grobogan.go.id/ceknik
  • Sragen: dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk
  • Kabupaten Purbalingga: di npendukcapil.purbalinggakab.go.id/
  • DI Yogyakarta: kependudukan.jogjaprov.go.id/

Cek KK lewat email

Cara lainnya adalah dengan menggunakan email. Anda tinggal mengirimkan email ke Dukcapil Kemendagri untuk mengecek NIK dan KK. Saat mengirimkan email, tambahkan pada subyek kebutuhan yang di inginkan.

Selain itu pada body email, tuliskan format berikut ini:

  • NIK KTP
  • Nama Lengkap
  • Nomor KK
  • Nomor Telepon
  • Alamat Email
  • Tujuan atau Kendala

Kirim email tersebut ke alamat [email protected]. Tunggu balasan dari Dukcapil 1×24 jam.

Cek KK lewat media sosial

1. Buka media sosial Instagram, Facebook, atau Twitter resmi Dukcapil.
2. Kirim pesan atau di rect message (DM). Tulis format seperti sebelumnya ke dalam pesan tersebut.
3. Ingat hindari menulis data pribadi pada kolom komentar media sosial lembaga tersebut. Ini untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data pribadi.
4. Tunggu balasan dari akun resmi media sosial Dukcapil.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top