Penerima KJP – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terus mengevaluasi program Kartu Jakarta Pintar (KJP). Salah satunya, dengan mulai melakukan penyaringan kembali terhadap para penerimanya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan beberapa kali Disdik menemukan adanya penerima KJP yang ternyata berasal dari keluarga mampu.
Hal itu bisa terjadi bisa di sebabkan keluarga penerima yang semula kurang mampu mengalami kenaikan ekonomi, namun tidak melaporkan untuk penghentian kepesertaan KJP. Ia berkoordinasi dengan lintas SKPD, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menelusuri aset-aset milik penerima KJP.
Masyarakat pun di harapkan memahami alasan-alasan tercoret dari daftar penerima KJP. Di harapkan melalui penyaringan ini, program KJP dapat lebih tepat sasaran sehingga dapat membantu peserta didik lebih optimal menempuh pendidikan.
Link dan cara cek status penerima KJP
Untuk memeriksa status penerima KJP bisa melalui link; kjp.jakarta.go.id.
Berikut ini langkah cek status penerima KJP:
1. Akses laman kjp.jakarta.go.id
2. Pilih ‘Periksa Status Penerimaan KJP’ di Menu
3. Masukkan Nomor Induk Kependukukan (NIK), Tahun, dan Tahap
4. Klik ‘Cek’
5. Data penerima KJP akan muncul
Tanggapan Anggota DPRD DKI
Anggota DPRD DKI Wibi Andrino meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pendataan ulang keluarga penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus agar tepat sasaran.
“Saya mohon di data ulang karena ini sangat amat krusial karena sumbernya harus primer,” kata Wibi saat di konfirmasi di Jakarta, Jumat.
Wibi menjelaskan, pihaknya menilai KJP Plus memang sudah tersalurkan kepada banyak masyarakat, namun sayangnya di temukan banyak penerima manfaat yang di nilai kurang tepat.
Salah satunya, yakni keluarga penerima manfaat KJP Plus yang di ketahui masih membayar pajak kendaraan motor maupun mobil.
Menurut dia, itu perlu di selidiki lantaran data penerima juga berasal dari dinas terkait mulai dari Dinas Pendidikan maupun Dinas Sosial.
“Dia punya mobil entah itu titipan atau bukan, saya tak tahu, tapi mungkin kita berprasangka baik. Ini salah dalam hal menentukan data,” tambahnya.
Sementara, anggota DPRD DKI Ima Mahdiah menuturkan banyak temuan mengenai pemanfaatan KJP Plus yang di duga di salahgunakan di luar kegiatan sekolah.
“KJP Plus yang bisa di ambil tunai ini banyak di salahgunakan dan di buat untuk cicilan pinjaman daring hingga cicilan motor yang di gunakan di luar kegiatan sekolah,” ujar Ima.
Dia menegaskan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan mengembalikan KJP Plus untuk kembali di jadikan non tunai sebagaimana mestinya.
Selain itu, lanjut dia, dia menyoroti adanya ijazah siswa yang tertahan di sekolah lantaran di temukan KJP Plus tidak tepat sasaran.
Dia juga menyayangkan adanya kekurangan stok pasar sembako murah sehingga tidak semua penerima Plus merasakan manfaatnya.
“Mempersulit masyarakat pemilik KJP Plus untuk membeli sembako murah. Jadi, mohon perhatian Pasar Jaya bisa membuka lebih banyak lagi di banding hari ini,” jelasnya.
Penerima KJP merupakan salah satu golongan masyarakat yang berhak menerima bantuan pangan bersubsidi.
Adapun subsidi pangan tersebut sudah di mulai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 2016.
KJP Plus tahap 1 pada 2023 ini menyasar sebanyak 674.599 peserta didik, dengan uraian pencairan berdasarkan jenjang sekolah sebagai berikut:
- SD/MI
Jumlah penerima jenjang SD/MI 313.154 peserta didik
Besaran dana Rp250.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp135.000 dan biaya berkala Rp115.000. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan
-
SMP/MTs
Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 186.697 peserta didik
Besaran dana Rp300.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan
-
SMA/MA
Jumlah penerima jenjang SMA/MA 65.073 peserta didik
Besaran dana Rp. 420.000/ bulan, terdiri dari biaya rutin Rp235.000 dan biaya berkala Rp185.000
Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan
-
SMK
Jumlah penerima jenjang SMK 107.775 peserta didik
Besaran dana Rp450.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp235.000 dan biaya berkala Rp215.000. Tambahan SPP